DKPP Berhentikan Anggota Panwaslu Intan Jaya

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada anggota Panwaslu Intan Jaya Yesaya Widigipa, Kamis (17/4) pukul 14.00. Vonis tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan dua Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jl. MH Thamrin. “Teradu (Yesaya Widigipa, red) terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,” kata Anggota Majelis DKPP