DKPP Bacakan 3 Putusan dan 2 Ketetapan

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan tiga Putusan dan 2 Ketetapan, Kamis (30/1) pukul 15.00 WIB. Lokasi sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Jl MH Thamrin No 14. “Ketiga putusan itu antara lain Putusan dugaan pelanggaran kode etik Panwacam Buduran, Putusan dugaan pelanggaran kode etik

Ketetapan Lombok Timur

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan pengaduan Tirmizi dengan Nomor Registrasi 3/DKPP-PKE-III/2014, dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Khairul Anwar selaku Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur dan Hambali, selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur. “DKPP menetapkan pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat

Teradu Tak Lagi Menjabat, Perkara Tambrauw Diberi Ketetapan

Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi ketetapan terhadap perkara Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/1). Hal ini karena para Teradu, yakni Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tambrauw atas nama Petrus Hendri Irianto, Erens O Syufi, Ludia Maran, Marten Yewen, dan Anselmus Yappen tidak lagi menjabat sebagai

Anggota Panwascam Buduran Diberhentikan

Jakarta, DKPP– Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (30/1) memberhentikan secara tetap salah satu Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. “Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetapkepada Teradu selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Buduran atas nama Sdri. Dian Andajani Prabandaru terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” demikian amar putusan DKPP seperti dibacakan oleh

Satu Anggota KPU Kabupaten Kaur Diberhentikan

Jakarta, DKPP– Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Kaur digelar hari ini (Kamis, 30/1) di ruang sidang DKPP. Dalam sidang ini, salah satu Teradu yang merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur diputus bersalah dan diberhentikan secara tetap oleh DKPP. “Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap

Semua Teradu dari KPU dan Bawaslu Papua Direhabilitasi

Jakarta, DKPP– Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini (Kamis, 30/1) menolak seluruh dalil pengaduan yang diajukan oleh mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Boven Digoel, Papua, Yoseph Wanan. Atas penolakan ini, DKPP merehabilitasi nama baik para Teradu yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Papua serta Ketua dan Anggota Bawaslu Papua

Diduga Meloloskan Anggota KPU yang Tidak Memenuhi Syarat, Kelima Komisioner KPU Jambi Diadukan Ke DKPP

Jakarta, DKPP – Edi S melalui kuasa hukumnya Ilhammi melaporkan kelima komisioner KPU Jambi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (DKPP). Pasalnya, dia menduga para Teradu telah meloloskan anggota KPU Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat. “Anggota KPU yang dimaksud adalah Suparmin dan Syahrudin, anggota KPU Muaro Jambi, Moh Zamani, anggota KPU Batanghari, Muhammad Kinas, anggota KPU

Suami Anggota KPU Jambi Dimasalahkan Dalam Sidang DKPP

Jakarta, DKPP – Kiprah suami salah seorang anggota KPU Jambi juga menjadi sasaran pengaduan Pengadu dalam sidang DKPP. Pasalnya, Pengadu menilai Indra Lesmana, suami  Nuraida Fitri Habi anggota KPU Jambi, masih menjadi pengurus partai namun juga menjadi pengacara KPU kabupaten atau kota dalam sengketa pilkada. “Teradu IV telah melanggar kode etik berat. Karena telah melakukan

Rangkap Jabatan, Anggota KPU Jambi Dilaporkan ke DKPP

Jakarta, DKPP – Edi S melalui kuasa hukum Ilhammi melaporkan anggota KPU Jambi Desi Arianto karena rangkap jabatan.  â€œTeradu III telah melakukan rangkap jabatan sebagai pendamping manajemen program Serjusade (Seratus Juta Satu Desa) yang merupakan program Bupati terpilih Kabupaten Sorolangon,” katanya dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Jambi, (30/1) pukul 10.00 WIB. Lanjut

Dua Anggota KPU Jambi Dinilai Tidak Netral

Jakarta, DKPP – Dua Komisioner KPU Jambi, HM Subhan dan M Sanusi dinilai tidak netral. Mereka diduga telah meloloskan calon anggota DPD RI dengan cara mengintruksikan kepada jajaran KPU kabupaten atau kota untuk mengumpulkan KTP sebagai dukungan kepada Muhammad Yasir Arafat sebagai calon DPD RI Dapil Jambi untuk Pemilu 2014. “Instruksi Teradu I dan II