Bawaslu : Parpol Harus Tertib Dalam Pencalonan

Jakarta, DKPP– Ketua Bawaslu RI, Muhammad menghimbau kepada Partai Politik agar lebih tertib dalam pencalonan, khususnya terkait masalah administrasi pencalonan. Pernyataan tersebut diungkapkan Muhammad dalam sidang DKPP yang digelar Kamis (1/8) pagi tadi. Seperti diketahui, Ketua dan anggota Bawaslu RI diperkarakan ke DKPP oleh Selviana Sofyan Hosen yang merupakan Bacaleg PAN yang dinyatakan tidak lolos

Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu Bertemu Dalam Persidangan

Jakarta, DKPP – Tiga lembaga penyelenggara Pemilu kumpul dalam sidang   ketiga dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu, siang ini (01/08). Agenda sidang mendengarkan keterangan dari pihak terkait, KPU RI.   Bertindak selaku ketua majelis, Jimly Asshiddiqie didampingi anggota, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti.   Pihak Teradu yang hadir, Ketua Bawaslu Muhammad bersama

Anggota KPU Pernah Akui Dokumen Selviana Sah

Jakarta, DKPP– Sidang ketiga perkara bacaleg PAN Selviana Sofyan Hosen pada Kamis (1/8) agendanya mengonfrontasi keterangan dari Anggota KPU. Hal tersebut terkait pernyataan mereka yang mengatakan keabsahan surat keterangan lulus milik Selviana Sofyan Hosen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Seingat saya ini terjadi pada saat mediasi kedua. Ada pertanyaan

Lagi, Lima Penyelenggara Pemilu Diberhentikan

*** Ketua dan Empat Anggota KPU Negekeo Terbukti Melanggar Kode Etik Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap kepada lima komisioner KPU Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Mereka adalah Ketua KPU Nagekeo NTT Yohanes Ardus Seda, dan empat anggota, Mathilde Paulina Dhae, Martinus Syrilus Malo, Marianus Bele Ritan serta Nikolaus Hema

Hari ini, Lima Penyelenggara Pemilu Diberhentikan

Jakarta, DKPP– Dalam sidang putusan DKPP hari ini, Kamis (1/8), DKPP kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada lima komisioner KPU Kab Nagekeo, NTT. Selain itu, DKPP juga merehabilitasi dua Anggota KIP Nagan Raya. Kelima Komisioner yang diberhentikan tersebut yakni Yohanes Ardus Seda, Mathilde Paulina Dhae, Martinus Syrilus Malo, Marianus Bele Ritan dan Nikolaus Hema Daen.

Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya Direhabilitasi

Jakarta, DKPP – Tidak hanya memberi peringatan dan memberhentikan, DKPP juga merehabilitasi anggota penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Seperti dalam sidang pembacaan Putusan tadi siang (01/08) pukul 14.00, DKPP merehabilitasi Ketua KIP Nagan Raya Teuku Abdul Rasyid dan Nazarudin. “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan menolak seluruh pengaduan para Pengadu dan

Dua Komisioner KIP Nagan Raya Tidak Bersalah

Jakarta, DKPP– Bulan Ramadhan tampaknya menjadi bulan keberkahan bagi dua komisioner Komisi Independen Pemilu Nagan Raya, Aceh, Teuku Abdu Rasyid dan Nazaruddin. Mereka berdua diputus tidak bersalah oleh DKPP atas pengaduan Bawaslu Aceh, sehingga nama baik mereka direhabilitasi. Pokok perkaranya adalah, Teradu dituduh melakukan persekongkolan dengan ketua dan anggota DPRK Nagan Raya untuk meloloskan anggota