Sidang Ketiga KPU Murung Raya Batal

Jakarta, DKPP – Untuk kedua kalinya, sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Murung Raya batal. Bila minggu kemarin, disebabkan karena pihak Pengadu tidak menghadirkan saksi. Sedangkan sekarang karena pihak Teradunya tidak hadir. Yang bertindak selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota Nur Hidayat Sardini. Pihak Teradu, Ketua KPU Kabupaten Murung Raya Karnedi, dan

Hari Ini Sidang Ketiga Murung Raya Digelar

Jakarta, DKPP – Hari ini  (18/07) sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik KPU Murung Raya digelar  sekitar pukul 09.30.  Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu.  Ada pun sebagai Ketua Majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini.     Pihak Teradu, Ketua KPU Kabupaten Murung Raya Karnedi, dan

Teradu Dinilai Bohong

Jakarta, DKPP –  Pihak prinsipal, M Setia Budi , meminta kepada majelis sidang agar persidangan tetap digelar meskipun pihak Teradu tidak hadir. Pasalnya, ia sangat kesulitan untuk mendatangkan saksi dalam persidangan. “Saya mohon kepada majelis, agar sidang ini tetap digelar. Karena kami sangat kesulitan untuk mendengarkan saksi,” jelas M Setia Budi dalam persidangan. Dia menilai,

Saksi Hadir Setelah Sidang Ditutup

Jakarta, DKPP – Pihak saksi Drs Saut Effendi MBA hadir ke persidangan ketika persidangan sudah ditutup. Rencananya Saut Effendi yang juga ketua umum Pertai Pemuda Indonesia akan memberikan keterangan sebagai saksid dari pihak Pengadu dalam persidangan ketiga dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Murung Raya. Pihak Teradu, Ketua KPU Kabupaten Murung Raya Karnedi, dan empat