Anggota Panwaslu Lumajang Diberhentikan karena Dinilai Terlibat Parpol

Jakarta, DKPP– Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada 26 Februari 2013 memutuskan memberhentikan secara tetap salah satu Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang Cokrowidodo Rekso Soekresno. Pemberhentian dilakukan karena Cokro dianggap terbukti terlibat salah satu partai politik (parpol). Hal tersebut terungkap dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu