DKPP Beri Sanksi Peringatan KPU Malteng

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan dua anggota KPU Maluku Tenggara (Malteng). Mereka adalah Joseph Renyaan, Maryam Renhoran, dan Sebastianus Masreng selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan tadi sore (03/10) pukul 15.00 di Ruang Sidang

Enam anggota KPU di Provinsi Maluku Diperingatkan

*** Sembilan Direhabilitasi Jakarta, DKPP – Sebanyak enam komisionioner KPU di Provinsi Maluku mendapatkan sanksi berupa peringatan. Mereka adalah Jhoni Rahmat, dan Ikbal Lotty selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara. Selain itu, Sunadi Buamona, Joni Pora, Basri Buamona dan Bustamin Sanaba selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula. “Para Teradu terbukti melakukan

Dalil Pengaduan Surya Paloh Dikabulkan Sebagian, 11 Teradu Direhabilitasi

Jakarta, DKPP– Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (3/10) mengabulkan sebagian dalil pengaduan yang diajukan oleh Ketua Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Surya Paloh. Dengan putusan itu, DKPP tetap merehabilitasi nama baik sebelas Teradu. “Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian sepanjang menyangkut hak Pengadu atas nama Imran Haking. Menolak pengaduan Pengadu sepanjang menyangkut dugaan

Satu Anggota Panwaslu Pangkajene dan Kepulauan Diberhentikan

Jakarta, DKPP- Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (3/10) memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada salah satu Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, atas nama Nur Ahmad sebagai Teradu II. Sedangkan Teradu I dan III, yakni Ketua Panwaslu Pangkep Ibrahim dan Anggota Muhammad Basir dijatuhi sanksi peringatan

Ketua KPU Luwu Diberhentikan Tetap

*** Dua Anggota Direhabilitasi dan Diperingatkan Keras  Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Luwu H Andi Padellang. Selain itu juga memberikan sanksi tertulis berupa peringatan keras kepada Ashar Sabry, dan Muh. Ridwan Salam.     Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan tadi sore (03/10) pukul

Ralat: Ketua KPU Luwu Diberhentikan Tetap

Ralat Ketua KPU Luwu Diberhentikan Tetap *** Dua Anggota Direhabilitasi dan Diperingatkan Keras  Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Luwu H Andi Padellang. Selain itu juga memberikan sanksi tertulis berupa peringatan keras kepada Sadakatti Andi Arsyad, dan Muh. Ridwan Salam, bukan Muh. Ashar Sabry sebagaimana dalam rilis