2 Tambahan
Perkara Terkait Pilpres Akan Digabung dalam Sidang Hari Jumat
Jakarta, DKPP- Setelah Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Jimly Asshiddiqie, Senin
(4/8/2014), menyampaikan bahwa ada enam perkara terkait pemilihan presiden (pilpres)
yang akan disidang, hari ini (Selasa, 5/8/2014), Anggota DKPP Saut Hamonangan
Sirait menyatakan, ada dua perkara lagi yang siap disidangkan. Jadi total ada
delapan perkara terkait pilpres yang akan disidangkan.
“Sesuai
kebijakan DKPP, jika ada beberapa perkara yang sama maka persidangannya akan
digabung menjadi satu. Untuk enam perkara plus dua tambahan hari ini, semuanya
akan disidangkan pada Jumat (8/8/2014) pukul 14.00 WIB,†terang Saut dalam
jumpa pers di kantor DKPP, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Mengingat
ada delapan perkara yang digabung dalam satu persidangan, serta persoalannya
sedang menjadi perhatian publik, DKPP memperkirakan akan banyak pengunjung yang
hadir. Oleh karena itu, DKPP memutuskan untuk meminjam salah satu ruangan di
Kementerian Agama sebagai ruang persidangan.
“Dari
delapan perkara, sebanyak tujuh perkara diadukan oleh tim pasangan calon
(paslon) nomor urut 1 Prabowo-Hatta. Satu perkara lagi diadukan oleh tim paslon
nomor urut 2 Jokowi-JK. Semua tim paslon akan kami panggil dalam sidang nanti.
Baik sebagai Pengadu maupun sebagai Pihak Terkait,†ujar Saut.
Dari
delapan perkara, Teradunya adalah Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI, KPU
Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Jakarta Selatan, KPU Jakarta
Utara, KPU Jakarta Barat, KPU Jakarta Pusat, KPU Jakarta Timur, dan Panwaslu
Banyuwangi.
“Dua
tambahan perkara yang disebut tadi adalah DKI dan Banyuwangi. Untuk perkara
DKI, ini terkait pembukaan kotak suara. Sedangkan untuk Banyuwangi, Teradunya
Panwaslu Kabupaten, yang diduga tidak menindaklanjuti laporan dengan alasan
laporan kedaluwarsa,†kata Saut.
Saut
menambahkan, sidang terkait pilpres ini akan digelar secara maraton. DKPP,
terang dia, sudah menjadwalkan sidang lanjutannya setelah sidang hari Jumat.
“Setelah
sidang perdana Jumat, selanjutnya pada Senin, Selasa, dan Rabu secara maraton
akan digelar sidang lanjutan. Untuk pembacaan putusannya, kemungkinan akan
berdekatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,†ungkapnya. (as)